Saat ini perkembangan teknologi semakin pesat saja. Dengan semakin
meningkatnya pengetahuan masyarakat mengenai teknologi informasi dan
komunikasi, serta adanya sifat murni manusia yang selalu tidak pernah merasa
puas, tentu saja hal ini lama kelamaan, membawa banyak dampak positif maupun
negatif. Pada akhirnya, banyak manusia itu sendiri yang melakukan
penyalahgunaan dalam penggunaan teknologi komputer, yang kemudian meningkat
menjadi tindak kejahatan di dunia maya atau lebih dikenal sebagai cyber crime.
Cyber crime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan
dengan komputer ataujaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat
terjadinya kejahatan. Termasuk ke didalamnya antara lain adalah penipuan lelang
secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit (carding), confidence
fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll. Cyber crime sebagai tindak
kejahatan dimana dalam hal ini penggunaan komputer secara illegal (Andi Hamzah,
1989).
GAMBAR CYBER CRIME
CONTOH KEJAHATAN DUNIA MAYA
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah
spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya
adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya
adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan
komputer sebagai alatnya adalahpornografi anak dan judi online.
JENIS CYBER CRIME BERDASARKAN KARAKTERISTIK
Cyberpiracy adalah Penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi dan
mendistribusikan informasi atau software tersebut melalui jaringan computer.
Cybertrespass adalah Penggunaan teknologi komputer untuk
meningkatkan akses pada Sistem komputer sebuah organisasi atau individu dan
Website yang di-protect dengan password.
Cybervandalism adalah Penggunaan teknologi komputer untuk membuat
program yang Mengganggu proses transmisi informasi elektronik dan Menghancurkan
data di komputer
JENIS CYBER CRIME BERDASARKAN AKTIVITASNYA
Illegal Contents (Konten Tidak Sah)
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke
internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap
melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
Data Forgery (Pemalsuan Data)
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen
penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Contoh
kejahatan ini pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah
terjadi salah ketik yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
Cyber Spionase (Mata-mata)
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk
melakukan kegiatan memata-matai pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan
komputer (computer network system) sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan
terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan
dalam suatu sistem yang bersifat komputerisasi.
Data Theft (Mencuri Data)
Kegiatan memperoleh data komputer secara tidak sah, baik untuk
digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang lain. Identity theft
merupakan salah satu dari jenis kejahatan ini yang sering diikuti dengan
kejahatan penipuan (fraud). Kejahatan ini juga sering diikuti dengan kejahatan
data leakage.
Misuse of devices (Menyalahgunakan Peralatan Komputer)
Dengan sengaja dan tanpa hak, memproduksi, menjual, berusaha
memperoleh untuk digunakan, diimpor, diedarkan atau cara lain untuk kepentingan
itu, peralatan, termasuk program komputer, password komputer, kode akses, atau
data semacam itu, sehingga seluruh atau sebagian sistem komputer dapat diakses
dengan tujuan digunakan untuk melakukan akses tidak sah, intersepsi tidak sah,
mengganggu data atau sistem komputer, atau melakukan perbuatan-perbuatan
melawan hukum lain.
Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat
besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana
meningkatkan kapabilitasnya. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup
yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan
situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran.
DoS (Denial Of Service)
Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target
(hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan sebuah kejahatan yang dilakukan dengan
cara mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya
kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting
adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan
nama domain orang lain.
Hijacking
Hijacking merupakan salah satu bentuk kejahatan yang melakukan
pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software
Piracy (pembajakan perangkat lunak).
Cyber Terorism
Tindakan cyber crime termasuk cyber terorism jika mengancam
pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau
militer.
Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu
sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin. Biasanya pelaku
kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian
informasi penting.
llegal Access (Akses Tanpa Ijin ke Sistem Komputer)
Tanpa hak dan dengan sengaja mengakses secara tidak sah terhadap
seluruh atau sebagian sistem komputer, dengan maksud untuk mendapatkan data
komputer atau maksud-maksud tidak baik lainnya, atau berkaitan dengan sistem
komputer yang dihubungkan dengan sistem komputer lain. Hacking merupakan salah
satu dari jenis kejahatan ini yang sangat sering terjadi.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar