Minggu, 13 April 2014

Masalah Sosial Kasus Pembunuhan Adesara ( Ilmu Budaya Dasar tugas ke-1 )



JAKARTA, KOMPAS.com — Ahmad Imam al Hafitd dan Assyifa Ramadhani mengaku tidak berniat membunuh Ade Sara Angelina Suroto. Niat awal mereka ialah menculik mahasiswa Universitas Bunda Mulia itu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengungkapkan, pengakuan itu disampaikan kedua tersangka kepada penyidik Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya (Subdit Jatantras Ditreskrimum Polda Metro Jaya).

"Kedua pelaku mengatakan awalnya berniat menculik korban," kata Rikwanto, Senin (17/3/2014). 

Namun, keduanya kemudian menganiaya Ade Sara di dalam mobil hingga mengakibatkan korban meninggal. 

"Pelaku mengetahui korban meninggal setelah memegang dada Ade Sara dan sudah tidak berdenyut jantungnya," papar Rikwanto.

Dalam skenario penculikan korban itu, Rikwanto berujar, Hafitd merupakan penggagas utama kejadian. Hafitd mengaku kesal lantaran Ade Sara, yang merupakan mantan pacarnya itu, enggan berhubungan lagi dengannya. 

Menurut Rikwanto, dalam kasus pembunuhan Ade Sara ini, barang bukti maupun keterangan saksi sudah mencukupi. Penanganan selanjutnya adalah rekonstruksi yang dijadwalkan dilakukan pekan depan.

"Belum tahu jadwalnya kapan, yang jelas pekan depan. Rekonstruksi kejadian dari mulai Ade Sara menemui pelaku di Gondangdia sampai dia menjadi korban pembunuhan dan dibuang di Tol Bintara," kata Rikwanto. 

Sambil melakukan rekonstruksi, lanjut Rikwanto, nantinya akan dilakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan bilamana terjadi penambahan pasal yang dikenakan kepada pelaku. 

Sampai saat ini, pelaku baru dikenakan Pasal 338 dan 340 tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana serta Pasal 353 Ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Sanksi terhadap pelaku maksimal adalah kurungan seumur hidup atau dihukum mati.

Seperti diberitakan, Hafitd dan Assyifa menganiaya dan membunuh Ade Sara, kemudian mereka membuang jenazah Ade Sara ke pinggir tol Bekasi.


Pandangan Psikologi terhadap Kasus Pembunuhan Ade Sara



                Jenazah Perempuan tersebut di identifikasi sebagai Ade Sara.  Jenazah tersebut diduga sebagai korban pembunuhan. Hal ini teridentifikasi melalui luka bekas pukulan serta cekikan pada tubuh korban. Korban yang tergeletak di pinggir tol tersebut, ditemukan saat masih menggunakan gelang tiket dari salah satu acara musik yang sedang booming yaitu Java Jazz. Diduga pelaku pembunuhan adalah mantan pacar korban beserta pacar pelaku. Hal ini dapat teridentifikasi dari luka gigitan yang ditemukan di tangan (Hafitd, 19 tahun), ketika sedang melayat jenazah korban di RSCM.      Sejak hari rabu lalu, tepatnya tanggal 5/3/2014 kita telah digemparkan oleh penemuan sesosok mayat Perempuan yang kira – kira berusia 18 tahun. Jenazah perempuan tersebut ditemukan di pinggir jalan Tol Bintara Cikunir, Kilometer 41, Bekasi, pada pukul 06.30 WIB. Jenazah perempuan tersebut dapat dengan mudah di identifikasi melalui E-KTP yang ditemukan dari dompet korban yang dibuang beberapa meter dari tempat kejadian perkara.
                Pelaku pembunuhan (Hafitd) langsung diringkus setelah usai melayat jenazah korban dan kekasihnya (Assyifah, 19 tahun) diringkus setelahnya di Universitas Bunda Mulia. Kedua pelaku membunuh korban dengan menyumbat mulut korban dengan kertas koran serta menyetrum korban sekitar 3 menit dengan alat penyetrum hingga pingsan. Setelah Pingsan, kedua pelaku mencekik dan memukul korban hingga akhirnya  meninggal. Bahkan, setelah berita kematian korban tersebar luas, kedua pelaku masih sempat berkicau di twitter dan mengucapkan rasa bela sungkawa kepada korban. Assyifah, yang merupakan salah satu pelaku juga sempat berencana untuk melayat jenazah korban sebelum disemayamkan. Meski memiliki tujuan yang sama, kedua pelaku memiliki motif yang berbeda. Motif Hafitd dalam membunuh mantan kekasihnya, dikarenakan rasa sakit hati akan sikap korban yang tidak mau menemuinya serta berkomunikasi lagi dengan Hafitd. Sedangkan Assyifah, membunuh Ade Sara lantaran cemburu dan takut Hafitd kembali dengan mantan kekasihnya.
                Jika dilihat melalui sudut pandang Psikologi, kasus pembunuhan yang menimpa Ade Sara merupakan salah satu bentuk Agresi yang muncul pada diri kedua pelaku. Hal ini sesuai dengan Teori Frustasi-Agresi Klasik yang menyebutkan bahwa agresi merupakan pelampiasan dari perasaan frustrasi. Sesuai teori ini, kita dapat mengidentifikasi akan rasa frustasi kedua pelaku melalui motif pembunuhan mereka. Hafitd, merasa frustasi akan rasa cintanya yang mengalami penolakan oleh Ade Sara, sedangkan Assyifah, merasa frustasi akan (Anxiety) kecemasan ditinggal oleh Hafitd. Teori lain yang juga sesuai adalah mengenai (Shadow). Shadow merupakan sikap agresif seperti hewan yang tersembunyi di balik diri setiap manusia. Pengendalian Shadow, dapat dilakukan oleh superego yang mengandung banyak nilai moral dan norma – norma sosial.  Hal ini dikarenakan Shadow adalah salah satu bentuk dari Id yang selalu ingin dipuaskan.
                 Fenomena lainnya yang terdapat di dalam kasus pembunuhan Ade Sara adalah fenomena Pelaku yang ikut melayat dan mengeluarkan statement ikut berbela sungkawa di akun Twitter dan Path. Menurut sudut pandang psikologi, Fenomena melayat dan kicauan bela sungkawa di akun Twitter serta Path menjadi salah satu bentuk dari mekanisme pertahanan diri (Defence Mechanism). Defence mechanism yang digunakan dalam hal ini adalah Rasionalisasi. Arti dari Rasionalisasi adalah Ego, mengganti motif yang kurang dapat diterima dengan yang dapat diterima. Hal ini terlihat dari sikap kedua pelaku yang mengganti perasaan bersalah dan ketidak nyamanan mereka dengan ikut serta melayat dan meng-update pesan bela sungkawa.Jika kita pikir dengan akal sehat, apabila kedua pelaku tidak melakukan prosesi melayat dan meng – update perasaan bela sungkawa seperti teman – teman lainnya, tentu mereka berdua akan lebih mudah dicurigai sebagai tersangka.
                Fenomena lain yang tak kalah menarik yang muncul pada pemberitaan ini adalah hujatan dari masyarakat sekitar dan teman – teman mereka di sosial media. Sebagian besar dari kometar mereka berisi hujatan dan labeling berupa (Psychopat). Hal ini memang seharusnya tidak dilakukan, karena dapat merenggut sisi kemanusiaan seseorang. Secara tidak langsung, masyarakat yang memberikan label kepada kedua pelaku telah memandang mereka layaknya bukan manusia. Hal ini seharusnya bisa dihindari karena dapat melanggar hak asasi manusia. Walaupun hukuman pidana telah diberikan, tak bisa dipungkiri bahwa hukuman sosial dari masyarakat dalam bentuk yang lainpun akan tetap diterima kedua pelaku. (Hernando)

SUMBER :
http://nandoyaampun.blogspot.com/2014/03/pandangan-psikologi-terhadap-kasus.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Naruto Uzumaki Shoulder Pump