Kamis, 30 April 2015

ASPEK HUKUM & KEAMANAN PADA WEB/INTERNET

 Konsep Keamanan Jaringan Internet
Pada era global seperti sekarang ini, keamanan sistem informasi berbasis Internet menjadi suatu keharusan untuk lebih diperhatikan, karena jaringan internet yang sifatnya publik dan global pada dasarnya tidak aman. Pada saat data terkirim dari suatu komputer ke komputer yang lain di dalam Internet, data itu akan melewati sejumlah komputer yang lain yang berarti akan memberi kesempatan pada user tersebut untuk mengambil alih satu atau beberapa komputer. Kecuali suatu komputer terkunci di dalam suatu ruangan yang mempunyai akses terbatas dan komputer tersebut tidak terhubung ke luar dari ruangan itu, maka komputer tersebut akan aman. Pembobolan sistem keamanan di Internet terjadi hampir tiap hari di seluruh dunia.
Akhir-akhir ini kita banyak mendengar masalah keamanan yang berhubungan dengan dunia internet. Di Indonesia sendiri beberapa orang  telah ditangkap karena menggunakan kartu kredit curian untuk membeli barang melalui internet.  Akibat dari berbagai  kegiatan ini diduga kartu kredit dari Indonesia sulit digunakan di internet (atau malah di toko biasa di luar negeri). Demikian pula pembeli dari Indonesia akan dicurigai dan tidak dipercaya oleh penjual yang ada di internet.
Kejahatan cyber atau lebih dikenal dengan cyber crime adalah suatu bentuk kejahatan virtual dengan memanfaatkan media komputer yang terhubung ke internet, dan mengekploitasi komputer lain yang terhubung juga pada internet. Adanya lubang-lubang keamanan pada system operasi menyebabkan kelemahan dan terbukanya lubang yang dapat digunakan para hacker, cracker dan script kiddies untuk menyusup ke dalam computer tersebut. Kejahatan yang terjadi dapat berupa:
  1. Pencurian terhadap data
  2. Akses terhadap jaringan internal
  3. Perubahan terhadap data-data penting
  4. Pencurian informasi dan berujung pada penjualan informasi

 Aspek Keamanan Komputer dalam Internet
Saat kita menggunakan komputer dengan koneksi internet untuk keperluan penting yang membutuhkan privasi dan integritas tinggi, baik yang bersangkutan dengan transaksi maupun tukar menukar data yang sifatnya privat, maka harus diperhatikan beberapa syarat keamanan Internet di bawah ini.
  1. Privacy / Confidentiality
Sistem harus memastikan bahwa informasi dikomunikasikan dan disimpan secara aman dan hanya dapat diakses oleh mereka yang berhak saja. Data- data pribadi yang bersifat pribadi harus dapat terjaga dan dapat di pastikan terproteksi dengan baik. Contoh kasus seperti usaha penyadapan (dengan program sniffer).  Usaha-usaha yang dapat dilakukan untuk meningkatkan privacy dan confidentiality adalah dengan menggunakan teknologi kriptografi .
  1. Integrity
Sistem harus memastikan bahwa informasi dikirimkan secara menyeluruh, lengkap dan dalam keadaan tidak berubah. Informasi yang dikirim tidak bisa diubah tanpa seijin pemiliknya.Contoh serangan adanya virus, trojan horse, atau pemakai lain yang mengubah informasi tanpa ijin, “man in the middle attack” dimana seseorang menempatkan diri di tengah pembicaraan dan menyamar sebagai orang lain.
  1. Availability
Sistem yang bertugas mengirimkan, menyimpan dan memproses informasi dapat digunakan ketika dibutuhkan oleh mereka yang membutuhkannya. Contoh hambatan “denial of service attack” (DoS attack), dimana server dikirimi permintaan (biasanya palsu) yang bertubi-tubi atau permintaan yang diluar perkiraan sehingga tidak dapat melayani permintaan lain atau bahkan sampai down, hang, crash.
  1. Authenticity
Sistem harus memastikan bahwa pihak, obyek, dan informasi yang berkomunikasi adalah riil dan bukan palsu.  Adanya Tools membuktikan keaslian dokumen, dapat dilakukan dengan teknologi watermarking(untuk menjaga“intellectual property”, yaitu dengan meni dokumen atau hasil karya dengan “tangan” pembuat ) dan digital signature.
Meski berbeda, internet ternyata “tunduk” pada ketentuan hukum yang sudah ada (di dunia nyata). Tidak satu ruanganpun di internet yang bebas dari aturan hukum. Kita ambil contoh setelah terjadinya ledakan bom di JW Marriott dan Ritz Carlton Jakarta. Sejauh ini, pada awalnya aturan hukum yang mengatur hal tersebut sudah dinyatakan di dalam UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 21 yang menyebutkan, bahwa penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan dan ketertiban umum. Dalam penjelasannya yang tertera pada UU Telekomunikasi tersebut disebutkan, bahwa penghentian kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi dapat dilakukan oleh pemerintah setelah diperoleh informasi yang patut diduga dengan kuat dan diyakini bahwa penyelenggaraan telekomunikasi tersebut melanggar kepentingan umum, kesusilaan, keamanan , atau ketertiban umum.
Ketika UU No. 11 Tahun 2008 masih belum disahkan, ketentuan tersebut di atas cukup efektif dijadikan salah satu dasar bagi Departemen Kominfo untuk mengatasi peredaran film yang kontroversial dan mengandung unsure pertentangan SARA di suatu situs popular tertentu, ketika masyarakat dihebohkan oleh kehadiran film Fitna yang mengusik ketenangan Ummat Islam di seluruh dunia. Saat itu juga setelah mempertimbangkan dari berbagai aspek, Menteri Kominfo mengirimkan surat tentang pemblokiran situs dan blog yang memuat film Fitna, yang ditujukan kepada penyelenggara IIX, penyelenggara OIXP, penyelenggara ISP (146 perusahaan saat itu ) dan penyelenggara NAP (30 perusahaan saat itu). Surat tersebut dilatar belakangi oleh suatu sikap keprihatinan yang sangat mendalam, bahwa penayangan film Fitna melalui internet yang dibuat oleh seorang politisi Belanda Geert Wilders, disinyalir dapat mengakibatkan gangguan hubungan antar ummat beragama dan harmoni antar peradaban pada tingkat global. Itulah sebabnya Menteri Kominfo meminta kepada para stakeholders tersebut untuk dengan segenap daya dan upaya untuk segera melakukan pemblokiran pada situs maupun blog yang melakukan posting film Fitna tersebut.
Prosedur yang ditempuh oleh pemerintah dalam pengiriman surat adalah sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu selain sebelumnya sudah mengadakan konsultasi dengfan para stake holder, juga sudah mendasarkan pada berbagai pertimbangan dan tetap selektif serta tidak ada maksud pemerintah untuk sembarangan melakukan pembatasan untuk memperoleh akses informasi melalui jasa internet tanpa alasan dan dasar hukum yang jelas, karena terbukti media internet banyak menunjukkan manfaat yang konstruktif terkecuali penayangan film Fitna melalui media internet tersebut dan juga penayangan informasi-informasi lain yang substansinya patut diduga kuat dan diyakini bertentangan dengan kepentingan umum, keamanan, kesusilaan dan ketertiban umum .
Aturan atau code of conduct dalam pemanfaatan internet tersebut kemudian di dalam perkembangannya diperkuat dengan adanya UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik, yang disahkan dan mulai berlaku pada tanggal 21 April 2008. Pasal 2 UU tersebut menyatakan, bahwa Undang-Undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. Khusus terhadap hal-hal yang terkait dengan larangan untuk dilakukan dan berpeluang menimbulkan rasa tidak suka oleh pihak lain disebutkan di antaranya pada Pasal 27 ayat (4) yang menyebutkan, bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman ; dan Pasal 28 ayat (2) yang menyebutkan, bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Naruto Uzumaki Shoulder Pump