Jumat, 30 Mei 2014

Reformasi Dibidang Hukum Menuju Terciptanya Keadilan ( Ilmu Budaya Dasar tugas ke-4 )


Arus reformasi yang disponsori oleh mahasiswa Indonesia dan generasi muda, melanda negara Indonesia dalam tahun 1998 dan menjatuhkan pemerintahan Orde Baru yang telah berkuasa lebih dari 30 tahun. Gerakan reformasi ini melihat kelemahan pemerintahan Orde Baru yang telah menjadi rejim yang otoriter dengan dukungan militer, korupsi telah menjadi sangat endemik di kalangan birokrat (sipil dan militer), persekongkolan antara peme-gang kuasa politik dan pemegang kuasa ekonomi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (kolusi) serta mendahulukan sanak saudara, kerabat secara curang (nepotisme) serta birokrasi yang sangat sentralistik yang menekan dari atas (top down).
Kebijaksanaan pembangunan Orde Baru lebih mengutamakan pertumbuhan industri pengolahan bahan-bahan baku impor yang memerlukan modal dalam jumlah besar, yang hanya dipunyai oleh golongan pelaku ekonomi kuat dan kurang memperhatikan bahkan mengabaikan hak dan kepentingan rakyat banyak. Selanjutnya, hukum yang tertulis (peraturan perundang-undangan) yang dikeluarkan selalu berisikan rumusan kebijakan penguasa yang berkuasa serta berfungsi pelayanan yaitu merumuskan dan membe-rikan landasan hukum bagi sah dan berlakunya pelak-sanaan kehendak/kebijakan penguasa yang bersangkutan.
Hukum seharusnya menjadi jembatan (instrumen) dalam mewujudkan apa yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia sebagaimana yang tercantum dam Pembukaan UUD 1945, yaitu: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Kekeliruan dalam menderivasikan nilai-nilai Pancasila dan tujuan yang dicita-citakan bangsa Indonesia pada masa Orde Baru terjadi tanpa hambatan. Model penataan oleh hukum mengikuti cara sentralisme dan regimentasi, yang secara sepihak memaksakan kehendak dan tidak toleran terhadap orang lain serta tidak menerima perbedaan atau pluralisme sebagai berkah dan kekayaan. Untuk itu, hukum nasional dimasa yang akan datang melalui pembinaan dan pembaharuan hukum, harus mampu merubah suasana hukum dari sistem hukum yang sedang berjalan kepada sistem hukum yang diinginkan, dan berorientasi kepada pandangan hidup, wawasan politik hukum dan kepentingan nasional, sebagai bangsa yang sedang membangun berdasarkan suatu konsep strategi pengelolaan nasional, dan memperhitungkan dimensi-dimensi nasional, regional, dan global. Dengan demikan perlu dilakukan reformasi hukum terhadap kekeliruan interpretasi dan kembali kepada konseptual sejumlah Nilai Dasar yang tercantum dalam Pembukaan maupun Batang Tubuh, Penjelasan UUD 1945 dan ketetapan MPR.

          Semakin majunya perkembangan teknologi dinegara kita seharusnya bisa sebanding dengan terciptanya reformasi dibidang hokum agar terciptanya keadilan. Banyak sekali terjadi penyelewengan keadilan yang dialami masyarakat, contohnya saja jika pejabat elit Negara melakukan korupsi yang diberikan hanya hukuman kurungan pidana dan denda. Itu saja belum cukup, apalagi masih banyak tersangka kasus korupsi yang belum tertangkap atau buron dan dibiarkan sampai bertahun-tahun. Apa masih ada keadilan hokum di negeri ini ? seorang nenek mengambil buah coklat yang jatuh dari pohon orang saja bisa dipidanakan, kenapa seorang anak menteri yang menewaskan 2 nyawa ditutup kasusnya dan tidak lagi diungkit-ungkit. Maka dari itu sudah selayaknya kita sebagai warga Negara Indonesia bersama-sama menciptakan reformasi dibidang hukum agar terciptanya keadilan, karena tidak hanya kita yang merasakan manfaatnya tapi anak cucu kita kelak bisa mempertahankannya.

SUMBER:
          http://alviprofdr.blogspot.com/2010/11/reformasi-di-bidang-hukum-nasional.html



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Naruto Uzumaki Shoulder Pump