Arus reformasi yang disponsori oleh mahasiswa Indonesia dan
generasi muda, melanda negara Indonesia dalam tahun 1998 dan menjatuhkan
pemerintahan Orde Baru yang telah berkuasa lebih dari 30 tahun. Gerakan
reformasi ini melihat kelemahan pemerintahan Orde Baru yang telah menjadi
rejim yang otoriter dengan dukungan militer, korupsi telah menjadi sangat
endemik di kalangan birokrat (sipil dan militer), persekongkolan antara
peme-gang kuasa politik dan pemegang kuasa ekonomi untuk melakukan perbuatan
melawan hukum (kolusi) serta mendahulukan sanak saudara, kerabat secara curang
(nepotisme) serta birokrasi yang sangat sentralistik yang menekan dari atas (top
down).
Kebijaksanaan pembangunan Orde
Baru lebih mengutamakan pertumbuhan industri pengolahan
bahan-bahan baku impor yang memerlukan modal dalam jumlah besar, yang
hanya dipunyai oleh golongan pelaku ekonomi kuat dan kurang memperhatikan
bahkan mengabaikan hak dan kepentingan rakyat banyak. Selanjutnya, hukum yang
tertulis (peraturan perundang-undangan) yang dikeluarkan selalu berisikan
rumusan kebijakan penguasa yang berkuasa serta berfungsi pelayanan yaitu
merumuskan dan membe-rikan landasan hukum bagi sah dan berlakunya pelak-sanaan
kehendak/kebijakan penguasa yang bersangkutan.
Hukum seharusnya menjadi
jembatan (instrumen) dalam mewujudkan apa yang dicita-citakan oleh bangsa
Indonesia sebagaimana yang tercantum dam Pembukaan UUD 1945, yaitu: melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Kekeliruan dalam
menderivasikan nilai-nilai Pancasila dan tujuan yang dicita-citakan
bangsa Indonesia pada masa Orde Baru terjadi tanpa hambatan. Model
penataan oleh hukum mengikuti cara sentralisme dan regimentasi, yang secara
sepihak memaksakan kehendak dan tidak toleran terhadap orang lain serta tidak
menerima perbedaan atau pluralisme sebagai berkah dan kekayaan. Untuk itu,
hukum nasional dimasa yang akan datang melalui pembinaan dan pembaharuan hukum,
harus mampu merubah suasana hukum dari sistem hukum yang sedang berjalan kepada
sistem hukum yang diinginkan, dan berorientasi kepada pandangan hidup, wawasan
politik hukum dan kepentingan nasional, sebagai bangsa yang sedang membangun berdasarkan
suatu konsep strategi pengelolaan nasional, dan memperhitungkan dimensi-dimensi
nasional, regional, dan global. Dengan demikan perlu dilakukan reformasi hukum
terhadap kekeliruan interpretasi dan kembali kepada konseptual sejumlah Nilai
Dasar yang tercantum dalam Pembukaan maupun Batang Tubuh, Penjelasan UUD 1945
dan ketetapan MPR.
Semakin
majunya perkembangan teknologi dinegara kita seharusnya bisa sebanding dengan
terciptanya reformasi dibidang hokum agar terciptanya keadilan. Banyak sekali
terjadi penyelewengan keadilan yang dialami masyarakat, contohnya saja jika
pejabat elit Negara melakukan korupsi yang diberikan hanya hukuman kurungan
pidana dan denda. Itu saja belum cukup, apalagi masih banyak tersangka kasus
korupsi yang belum tertangkap atau buron dan dibiarkan sampai bertahun-tahun.
Apa masih ada keadilan hokum di negeri ini ? seorang nenek mengambil buah
coklat yang jatuh dari pohon orang saja bisa dipidanakan, kenapa seorang anak
menteri yang menewaskan 2 nyawa ditutup kasusnya dan tidak lagi
diungkit-ungkit. Maka dari itu sudah selayaknya kita sebagai warga Negara
Indonesia bersama-sama menciptakan reformasi dibidang hukum agar terciptanya
keadilan, karena tidak hanya kita yang merasakan manfaatnya tapi anak cucu kita
kelak bisa mempertahankannya.
SUMBER:
http://alviprofdr.blogspot.com/2010/11/reformasi-di-bidang-hukum-nasional.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar