Jumat, 30 Mei 2014

Reformasi Dibidang Hukum Menuju Terciptanya Keadilan ( Ilmu Budaya Dasar tugas ke-4 )


Arus reformasi yang disponsori oleh mahasiswa Indonesia dan generasi muda, melanda negara Indonesia dalam tahun 1998 dan menjatuhkan pemerintahan Orde Baru yang telah berkuasa lebih dari 30 tahun. Gerakan reformasi ini melihat kelemahan pemerintahan Orde Baru yang telah menjadi rejim yang otoriter dengan dukungan militer, korupsi telah menjadi sangat endemik di kalangan birokrat (sipil dan militer), persekongkolan antara peme-gang kuasa politik dan pemegang kuasa ekonomi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (kolusi) serta mendahulukan sanak saudara, kerabat secara curang (nepotisme) serta birokrasi yang sangat sentralistik yang menekan dari atas (top down).
Kebijaksanaan pembangunan Orde Baru lebih mengutamakan pertumbuhan industri pengolahan bahan-bahan baku impor yang memerlukan modal dalam jumlah besar, yang hanya dipunyai oleh golongan pelaku ekonomi kuat dan kurang memperhatikan bahkan mengabaikan hak dan kepentingan rakyat banyak. Selanjutnya, hukum yang tertulis (peraturan perundang-undangan) yang dikeluarkan selalu berisikan rumusan kebijakan penguasa yang berkuasa serta berfungsi pelayanan yaitu merumuskan dan membe-rikan landasan hukum bagi sah dan berlakunya pelak-sanaan kehendak/kebijakan penguasa yang bersangkutan.
Hukum seharusnya menjadi jembatan (instrumen) dalam mewujudkan apa yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia sebagaimana yang tercantum dam Pembukaan UUD 1945, yaitu: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Kekeliruan dalam menderivasikan nilai-nilai Pancasila dan tujuan yang dicita-citakan bangsa Indonesia pada masa Orde Baru terjadi tanpa hambatan. Model penataan oleh hukum mengikuti cara sentralisme dan regimentasi, yang secara sepihak memaksakan kehendak dan tidak toleran terhadap orang lain serta tidak menerima perbedaan atau pluralisme sebagai berkah dan kekayaan. Untuk itu, hukum nasional dimasa yang akan datang melalui pembinaan dan pembaharuan hukum, harus mampu merubah suasana hukum dari sistem hukum yang sedang berjalan kepada sistem hukum yang diinginkan, dan berorientasi kepada pandangan hidup, wawasan politik hukum dan kepentingan nasional, sebagai bangsa yang sedang membangun berdasarkan suatu konsep strategi pengelolaan nasional, dan memperhitungkan dimensi-dimensi nasional, regional, dan global. Dengan demikan perlu dilakukan reformasi hukum terhadap kekeliruan interpretasi dan kembali kepada konseptual sejumlah Nilai Dasar yang tercantum dalam Pembukaan maupun Batang Tubuh, Penjelasan UUD 1945 dan ketetapan MPR.

          Semakin majunya perkembangan teknologi dinegara kita seharusnya bisa sebanding dengan terciptanya reformasi dibidang hokum agar terciptanya keadilan. Banyak sekali terjadi penyelewengan keadilan yang dialami masyarakat, contohnya saja jika pejabat elit Negara melakukan korupsi yang diberikan hanya hukuman kurungan pidana dan denda. Itu saja belum cukup, apalagi masih banyak tersangka kasus korupsi yang belum tertangkap atau buron dan dibiarkan sampai bertahun-tahun. Apa masih ada keadilan hokum di negeri ini ? seorang nenek mengambil buah coklat yang jatuh dari pohon orang saja bisa dipidanakan, kenapa seorang anak menteri yang menewaskan 2 nyawa ditutup kasusnya dan tidak lagi diungkit-ungkit. Maka dari itu sudah selayaknya kita sebagai warga Negara Indonesia bersama-sama menciptakan reformasi dibidang hukum agar terciptanya keadilan, karena tidak hanya kita yang merasakan manfaatnya tapi anak cucu kita kelak bisa mempertahankannya.

SUMBER:
          http://alviprofdr.blogspot.com/2010/11/reformasi-di-bidang-hukum-nasional.html



Harapan Terhadap Pemilu Pilpres ( Ilmu Budaya Dasar tugas ke-3 )


            Pada tahun 2014 Indonesia akan menyelenggarakan pesta demokrasi 4 tahunan yaitu pemilihan presiden dan wakil presiden. Jika anda sudah bisa menggunakan hak pilih anda dengan syarat sudah mempunyai kartu tanda penduduk atau ktp, berumur 17 tahun, dan sudah menikah.

            Kali ini saya akan memposting bagaimana harapan saya pada pemilihan presiden yang akan dilaksanakan pada 9 Juli 2014 nanti.

            Banyak sekali warga Indonesia yang selalu berharap agar pemimpin-pemimpin di negeri kita membawa Negara kita tercinta ini menjadi Negara yang makmur, Berjaya, dan lain-lain. Namun, disatu sisi rakyat seolah tidak perduli akan siapa pemimpinnya kelak dan bagaimana kinerja mereka setelah terpilih nanti. Padahal keikutsertaan rakyat sangat berpengaruh pada kelangsungan negeri tercinta kita ini. Mungkin rakyat sudah lelah dengan pemimpin yang kebanyakan tidak amanah, contohnya saja saat kampanye berkata A namun saat terpilih dia malah berkata B. Dan masih saja banyak pejabat-pejabat yang korupsi tanpa rasa bersalah dan mereka kebanyakan umat muslim yang sudah sangat jelas bagaimana hukumnya jika melakukan korupsi. Hal-hal seperti itulah yang bisa membuat sebuah bangsa menjadi hancur, dan tidak perlu kita menunggu sampai dijajah lagi karena pemimpin kitalah yang menjajah negerinya sendiri.

            Di pilpres kali ini sudah ada dua pasang capres-cawapres yang pertama dari partai PDI-P yaitu Jokowi-Jk dan yang kedua dari partai Gerindra Prabowo-Hatta. Mungkin kali ini rakyat tidak banyak diberikan pilihan karena hanya ada dua pasang saja, dan untuk bapak capres dan cawapres yang terpilih nanti semoga bapak-bapak sekalian bisa menjadi pemimpin yang amanah. Sehingga terciptanya bangsa ini menuju yang lebih baik lagi kedepannya.

SEMOGA BERMANFAAT!!!

Implementasi Tanggung Jawab Terhadap Diri Sendiri ( Ilmu Budaya Dasar tugas ke-2 )

Tanggung jawab merupakan hal yang tidak asing lagi kita dengar maupun dilakukan. Jika dalam pengertiannya saja tanggung jawab adalah suatu keadaan yang dimana kita wajib menanggung segala sesuatunya apapun itu. Sehingga kita bisa belajar akan nilai-nilai dari segala perbuatan yang kita lakukan.


Ada beberapa macam tanggung jawab yang perlu diketahui yaitu :

1       .     Tanggung jawab terhadap Tuhan Yang Maha Esa
2       .     Tanggung jawab terhadap Orang Tua
3       .     Tanggung jawab terhadap diri sendiri


Disini saya akan membahas tentang bagaimana kita mengimplementasikan tanggung jawab terhadap diri sendiri, contohnya dari hal yang lumrah saja seperti anda diberikan tugas rumah oleh guru anda kemudian yang harus anda lakukan tentunya mengerjakan tugas tersebut dengan baik. Namun jika anda tidak mengerjakan tugas rumah yang diberikan maka anda tidak bertanggung jawab terhadap diri sendiri karena telah melalaikan kewajiban anda. Kalau saja tanggung jawab yang ada pada diri kita sudah dijalankan dengan baik, tentunya itu akan menguntungkan kita sendiri. Kelak kita akan menjadi orang tua dan mempunyai anak-anak, itu juga merupakan sebuah tanggung jawab karena kita harus mendidik mereka hingga bisa melakukan segala sesuatunya sendiri tentu dengan segala tanggung jawab.

KESIMPULAN :
Implementasi tanggung jawab terhadap diri sendiri merupakan perbuatan yang patut kita biasakan sedari kecil, karena dari tanggung jawab terhadap diri sendiri kita bisa memulai pada sebuah tanggung jawab pada hal-hal lainnya juga.

Sekian dari saya, semoga tulisan ini bermanfaat!!!

Minggu, 13 April 2014

Masalah Sosial Kasus Pembunuhan Adesara ( Ilmu Budaya Dasar tugas ke-1 )



JAKARTA, KOMPAS.com — Ahmad Imam al Hafitd dan Assyifa Ramadhani mengaku tidak berniat membunuh Ade Sara Angelina Suroto. Niat awal mereka ialah menculik mahasiswa Universitas Bunda Mulia itu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengungkapkan, pengakuan itu disampaikan kedua tersangka kepada penyidik Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya (Subdit Jatantras Ditreskrimum Polda Metro Jaya).

"Kedua pelaku mengatakan awalnya berniat menculik korban," kata Rikwanto, Senin (17/3/2014). 

Namun, keduanya kemudian menganiaya Ade Sara di dalam mobil hingga mengakibatkan korban meninggal. 

"Pelaku mengetahui korban meninggal setelah memegang dada Ade Sara dan sudah tidak berdenyut jantungnya," papar Rikwanto.

Dalam skenario penculikan korban itu, Rikwanto berujar, Hafitd merupakan penggagas utama kejadian. Hafitd mengaku kesal lantaran Ade Sara, yang merupakan mantan pacarnya itu, enggan berhubungan lagi dengannya. 

Menurut Rikwanto, dalam kasus pembunuhan Ade Sara ini, barang bukti maupun keterangan saksi sudah mencukupi. Penanganan selanjutnya adalah rekonstruksi yang dijadwalkan dilakukan pekan depan.

"Belum tahu jadwalnya kapan, yang jelas pekan depan. Rekonstruksi kejadian dari mulai Ade Sara menemui pelaku di Gondangdia sampai dia menjadi korban pembunuhan dan dibuang di Tol Bintara," kata Rikwanto. 

Sambil melakukan rekonstruksi, lanjut Rikwanto, nantinya akan dilakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan bilamana terjadi penambahan pasal yang dikenakan kepada pelaku. 

Sampai saat ini, pelaku baru dikenakan Pasal 338 dan 340 tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana serta Pasal 353 Ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Sanksi terhadap pelaku maksimal adalah kurungan seumur hidup atau dihukum mati.

Seperti diberitakan, Hafitd dan Assyifa menganiaya dan membunuh Ade Sara, kemudian mereka membuang jenazah Ade Sara ke pinggir tol Bekasi.


Pandangan Psikologi terhadap Kasus Pembunuhan Ade Sara



                Jenazah Perempuan tersebut di identifikasi sebagai Ade Sara.  Jenazah tersebut diduga sebagai korban pembunuhan. Hal ini teridentifikasi melalui luka bekas pukulan serta cekikan pada tubuh korban. Korban yang tergeletak di pinggir tol tersebut, ditemukan saat masih menggunakan gelang tiket dari salah satu acara musik yang sedang booming yaitu Java Jazz. Diduga pelaku pembunuhan adalah mantan pacar korban beserta pacar pelaku. Hal ini dapat teridentifikasi dari luka gigitan yang ditemukan di tangan (Hafitd, 19 tahun), ketika sedang melayat jenazah korban di RSCM.      Sejak hari rabu lalu, tepatnya tanggal 5/3/2014 kita telah digemparkan oleh penemuan sesosok mayat Perempuan yang kira – kira berusia 18 tahun. Jenazah perempuan tersebut ditemukan di pinggir jalan Tol Bintara Cikunir, Kilometer 41, Bekasi, pada pukul 06.30 WIB. Jenazah perempuan tersebut dapat dengan mudah di identifikasi melalui E-KTP yang ditemukan dari dompet korban yang dibuang beberapa meter dari tempat kejadian perkara.
                Pelaku pembunuhan (Hafitd) langsung diringkus setelah usai melayat jenazah korban dan kekasihnya (Assyifah, 19 tahun) diringkus setelahnya di Universitas Bunda Mulia. Kedua pelaku membunuh korban dengan menyumbat mulut korban dengan kertas koran serta menyetrum korban sekitar 3 menit dengan alat penyetrum hingga pingsan. Setelah Pingsan, kedua pelaku mencekik dan memukul korban hingga akhirnya  meninggal. Bahkan, setelah berita kematian korban tersebar luas, kedua pelaku masih sempat berkicau di twitter dan mengucapkan rasa bela sungkawa kepada korban. Assyifah, yang merupakan salah satu pelaku juga sempat berencana untuk melayat jenazah korban sebelum disemayamkan. Meski memiliki tujuan yang sama, kedua pelaku memiliki motif yang berbeda. Motif Hafitd dalam membunuh mantan kekasihnya, dikarenakan rasa sakit hati akan sikap korban yang tidak mau menemuinya serta berkomunikasi lagi dengan Hafitd. Sedangkan Assyifah, membunuh Ade Sara lantaran cemburu dan takut Hafitd kembali dengan mantan kekasihnya.
                Jika dilihat melalui sudut pandang Psikologi, kasus pembunuhan yang menimpa Ade Sara merupakan salah satu bentuk Agresi yang muncul pada diri kedua pelaku. Hal ini sesuai dengan Teori Frustasi-Agresi Klasik yang menyebutkan bahwa agresi merupakan pelampiasan dari perasaan frustrasi. Sesuai teori ini, kita dapat mengidentifikasi akan rasa frustasi kedua pelaku melalui motif pembunuhan mereka. Hafitd, merasa frustasi akan rasa cintanya yang mengalami penolakan oleh Ade Sara, sedangkan Assyifah, merasa frustasi akan (Anxiety) kecemasan ditinggal oleh Hafitd. Teori lain yang juga sesuai adalah mengenai (Shadow). Shadow merupakan sikap agresif seperti hewan yang tersembunyi di balik diri setiap manusia. Pengendalian Shadow, dapat dilakukan oleh superego yang mengandung banyak nilai moral dan norma – norma sosial.  Hal ini dikarenakan Shadow adalah salah satu bentuk dari Id yang selalu ingin dipuaskan.
                 Fenomena lainnya yang terdapat di dalam kasus pembunuhan Ade Sara adalah fenomena Pelaku yang ikut melayat dan mengeluarkan statement ikut berbela sungkawa di akun Twitter dan Path. Menurut sudut pandang psikologi, Fenomena melayat dan kicauan bela sungkawa di akun Twitter serta Path menjadi salah satu bentuk dari mekanisme pertahanan diri (Defence Mechanism). Defence mechanism yang digunakan dalam hal ini adalah Rasionalisasi. Arti dari Rasionalisasi adalah Ego, mengganti motif yang kurang dapat diterima dengan yang dapat diterima. Hal ini terlihat dari sikap kedua pelaku yang mengganti perasaan bersalah dan ketidak nyamanan mereka dengan ikut serta melayat dan meng-update pesan bela sungkawa.Jika kita pikir dengan akal sehat, apabila kedua pelaku tidak melakukan prosesi melayat dan meng – update perasaan bela sungkawa seperti teman – teman lainnya, tentu mereka berdua akan lebih mudah dicurigai sebagai tersangka.
                Fenomena lain yang tak kalah menarik yang muncul pada pemberitaan ini adalah hujatan dari masyarakat sekitar dan teman – teman mereka di sosial media. Sebagian besar dari kometar mereka berisi hujatan dan labeling berupa (Psychopat). Hal ini memang seharusnya tidak dilakukan, karena dapat merenggut sisi kemanusiaan seseorang. Secara tidak langsung, masyarakat yang memberikan label kepada kedua pelaku telah memandang mereka layaknya bukan manusia. Hal ini seharusnya bisa dihindari karena dapat melanggar hak asasi manusia. Walaupun hukuman pidana telah diberikan, tak bisa dipungkiri bahwa hukuman sosial dari masyarakat dalam bentuk yang lainpun akan tetap diterima kedua pelaku. (Hernando)

SUMBER :
http://nandoyaampun.blogspot.com/2014/03/pandangan-psikologi-terhadap-kasus.html

Jumat, 08 November 2013

Pola Asuh Orang Tua Terhadap Perkembangan Anak


Pola Asuh Orang Tua


Pola asuh orang tua adalah pola perilaku yang diterapkan orang tua pada anak dan bersifat relatif konsisten dari waktu ke waktu. Pola perilaku ini dapat dirasakan oleh anak baik dari segi negatif maupun positifnya. Berhasil tidaknya orang tua membentuk tingkah laku anak sangat bergantung kepada bagaimana pola asuh orang tua yang dirasakan anak itu sendiri.
Menurut Hurlock, 1993 : 37 – 41 pola asuh orang tua terbagi tiga yaitu :
1.  Pola Asuh Demokratis
Pola asuh orang tua ini memprioritaskan kepentingan anak yang bersifat rasional. Anak diberi kesempatan untuk mandiri dan mengembangkan kontrol internal, anak diakui secara pribadi oleh orang tua dan turut dilibatkan dalam pengambilan keputusan ; menetapkan peraturan serta mengatur kehidupan anak. Orang tua menggunakan hukuman fisik yang diberikan jika terbukti anak secara sadar menolak melakukan apa yang telah disetujui bersama, jadi bersifat edukatif.
Orang tua tipe ini bersikap realistis terhadap kemampuan anak, tidak berharap yang berlebihan atas kemampuan anak, memberikan kebebasan kepada anak untuk memilih dan melakukan suatu tindakan. Pendekatan kepada anak bersifat hangat.
Profil yang dibentuk dari pola asuh orang tua Demokratis ini adalah :
  • Memiliki rasa percaya diri
  • Bersikap bersahabat
  • Punya Self Control (mengendalikan diri)
  • Bersikap sopan
  • Mau bekerja sama
  • Memiliki rasa ingin tahu yang tinggi
  • Mempunyai tujuan dan arah hidup yang jelas
  • Berorientasi pada prestasi


2.  Pola Asuh Otoriter
Pola asuh orang tua ini menetapkan standar mutlak yang harus dituruti, biasanya dibarengi dengan ancaman-ancaman, anak harus tunduk dan patuh pada kehendak orang tua, pengontrolan orang tua terhadap sikap anak sangat ketat, hampir tidak pernah memberikan pujian, sering memberikan hukuman fisik jika terjadi kegagalan memenuhi standar yang ditetapkan orang tua. Pengendalian tingkah laku melalui kontrol eksternal.
Orang tua tipe ini cenderung memaksa, memerintah, menghukum, tidak mengenal kompromi dan komunikasi biasanya satu arah, tidak memerlukan umpan balik dari anaknya.
Profil yang dibentuk dari pola asuh orang tua Otoriter ini adalah :
  • Mudah tersinggung
  • Penakut
  • Pemurung dan merasa tidak bahagia
  • Mudah terpengaruh
  • Mudah stress
  • Tidak punya masa depan yang jelas
  • Tidak bersahabat
3. Pola Asuh Permissive
Pola asuh orang tua ini memberikan pengawasan yang sangat longgar/tidak cukup pengawasan dari orang tua. Cenderung tidak menegur atau memperingatkan anak apabila anak sedang dalam bahaya dan sangat sedikit mendapat bimbingan dari orang tua. Namun, orang tua tipe ini biasanya bersifat hangat sehingga seringkali disukai anak.
Profil yang dibentuk dari pola asuh ini adalah :
  • Bersifat impulsif dan agresif
  • Suka memberontak
  • Kurang memiliki rasa percaya diri dan pengendalian diri
  • Suka mendominasi
  • Tidak jelas arah hidupnya
  • Prestasinya rendah
Termasuk orang tua yang manakah Anda? Pola asuh yang demokratis ternyata bukanlah pola asuh yang terbaik. Kombinasi dari ketiga pola asuh itu justru adalah yang terbaik. Ada kalanya anak memerlukan pola asuh yang permissive atau bahkan otoriter. Bagaimanapun setiap anak adalah unik, mereka mempunyai sikap, perilaku dan kepribadian mereka sendiri. Anda sebagai orangtualah yang seharusnya mengetahui pola asuh mana yang terbaik untuk anak-anak Anda, karena orangtualah yang paling memahami “siapa” anak-anaknya.



sumber http://iniyangbaru.com/pola-asuh-orang-tua-2/


Naruto Uzumaki Shoulder Pump